Tugas dan Fungsi KEPALA DESA Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa memiliki tugas sebagai berikut :a. penyelenggaraan pemerintahan desa;b. pelaksanaan pembangunan desa;c. pembinaan kemasyarakatan desa; dand. pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:a. tata praja pemerintahan;b. penetapan peraturan di desa;c. pembinaan masalah pertanahan;d. pembinaan ketentraman dan ketertiban;e. upaya perlindungan masyarakat;f. administrasi kependudukan; dang. penataan dan pengelolaan wilayah..